Jerat Hukum Bagi Pencuri Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi)
Wi-Fi adalah teknologi yang diciptakan oleh
perusahaan bernama Wi-Fi Alliance. Jadi, kami luruskan bahwa istilah yang Anda
maksud lebih tepatnya adalah akses internet yang menggunakan teknologi nirkabel
(wireless).
Sebelum menganalisis lebih lanjut mengenai
jerat hukum pencuri akses internet nirkabel, kami ilustrasikan sebagai berikut:
A merupakan pelanggan akses internet yang diselenggarakan oleh sebuah
perusahaan penyedia jasa telekomunikasi bernama XYZ berdasarkan kontrak antara
A dengan XYZ selama periode tertentu (misalnya bulanan). Namun, B yang notabene
bukanlah pelanggan dari XYZ, dengan tanpa hak atau tidak sah sedemikian rupa
mencuri akses internet nirkabel yang merupakan hak A. Sehubungan dengan
pertanyaan Anda, bagaimana hukuman terhadap B?
Pencurian akses internet nirkabel yang Anda
tanyakan mungkin terjadi kepada A (pelanggan) sebagai korban karena penggunaan
jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi tersebut dibuat
berdasarkan kontrak antara perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dengan
pelanggan. Apabila ada orang lain yang tanpa hak menyebabkan kerugian atas
pencurian akses internet nirkabel tersebut, maka si pelanggan berhak mengajukan
gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum kepada orang
tersebut.
Terkait dengan perbuatan mengakses jaringan
internet tanpa hak, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak,
tidak sah, atau memanipulasi:
a.
akses
ke jaringan telekomunikasi;
dan atau
b.
akses ke jasa
telekomunikasi; dan atau
c.
akses ke jaringan
telekomunikasi khusus.
Dengan tegas Pasal 50 UU Telekomunikasi memberikan
sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda
paling banyak Rp 600 juta terhadap pelanggaran atas ketentuan
Pasal 22 UU Telekomunikasi.
Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan
berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan
kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1. mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2. mengembangkan perdagangan
dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pelayanan publik;
4. membuka kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di
bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan
bertanggung jawab; dan
5. memberikan rasa aman,
keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
Informasi.
·
Informasi Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
·
Teknologi Informasi adalah suatu teknik
untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
·
Dokumen Elektronik adalah setiap
Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer
atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
·
Sistem Elektronik adalah serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
·
Penyelenggaraan Sistem
Elektronik adalah
pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat.
·
Jaringan Sistem
Elektronik adalah
terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun
terbuka.
·
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu
Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu
Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
·
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang
bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
·
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah
badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan
dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
·
Lembaga Sertifikasi
Keandalan adalah
lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan
diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi Elektronik.
·
Tanda Tangan
Elektronik adalah
tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·
Penanda Tangan adalah subjek hukum
yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
·
Komputer adalah alat untuk
memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan
fungsi logika, aritmetika, dan penyimpanan.
·
Akses adalah kegiatan
melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam
jaringan.
·
Kode Akses adalah angka, huruf,
simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci
untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
·
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para
pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
·
Pengirim adalah subjek hukum
yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·
Penerima adalah subjek hukum
yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
·
Nama Domain adalah alamat internet
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat
digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan
karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
·
Orang adalah orang
perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan
hukum.
·
Badan Usaha adalah perusahaan
perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum.
·
Pemerintah adalah Menteri atau
pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
dikutip dari wikipedia.com
dikutip dari wikipedia.com