Sabtu, 09 November 2019

UU ITE Pencuri Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi) Dan Aturan Jaringan Kabel


Jerat Hukum Bagi Pencuri Akses Internet Nirkabel (Wi-Fi)




Wi-Fi adalah teknologi yang diciptakan oleh perusahaan bernama Wi-Fi Alliance. Jadi, kami luruskan bahwa istilah yang Anda maksud lebih tepatnya adalah akses internet yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
Sebelum menganalisis lebih lanjut mengenai jerat hukum pencuri akses internet nirkabel, kami ilustrasikan sebagai berikut: A merupakan pelanggan akses internet yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi bernama XYZ berdasarkan kontrak antara A dengan XYZ selama periode tertentu (misalnya bulanan). Namun, B yang notabene bukanlah pelanggan dari XYZ, dengan tanpa hak atau tidak sah sedemikian rupa mencuri akses internet nirkabel yang merupakan hak A. Sehubungan dengan pertanyaan Anda, bagaimana hukuman terhadap B?
Pencurian akses internet nirkabel yang Anda tanyakan mungkin terjadi kepada A (pelanggan) sebagai korban karena penggunaan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi tersebut dibuat berdasarkan kontrak antara perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dengan pelanggan. Apabila ada orang lain yang tanpa hak menyebabkan kerugian atas pencurian akses internet nirkabel tersebut, maka si pelanggan berhak mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum kepada orang tersebut.
Terkait dengan perbuatan mengakses jaringan internet tanpa hak, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a.    akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b.    akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c.    akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Dengan tegas Pasal 50 UU Telekomunikasi memberikan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta terhadap pelanggaran atas ketentuan Pasal 22 UU Telekomunikasi.

Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Tujuan[sunting | sunting sumber]
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1.   mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.   mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.   meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
4.   membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
5.   memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Istilah dalam Undang-Undang[sunting | sunting sumber]
·         Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·         Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
·         Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
·         Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·         Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
·         Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
·         Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
·         Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
·         Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
·         Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
·         Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
·         Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·         Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
·         Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmetika, dan penyimpanan.
·         Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
·         Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
·         Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
·         Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·         Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
·         Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
·         Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
·         Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
·         Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

dikutip dari wikipedia.com